Lina
Sekretaris
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan adalah suatu fungsi yang dibentuk untuk:
- Membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku
- Mengadministrasikan pengambilan keputusan di dalam Perseroan
- Melakukan komunikasi dengan otoritas pasar modal dan publik.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai ketentuan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal
- Memastikan rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris berjalan dengan baik, sesuai jadwal dan dibuatkan risalahnya serta disimpan dengan baik
- Memastikan terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham dengan baik dan teratur
- Mendukung sosialisasi dan implementasi nilai-nilai perusahaan dan budaya perusahaan
- Berkoordinasi dengan divisi-divisi terkait untuk sosialisasi, implementasi, monitoring dan penelaahan pelaksanaan Etika Bisnis dan Etika Kerja NPH
- Bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan, bursa efek dimana efek Perseroan tercatat dan publik
- Memastikan dijalankannya administrasi, pendaftaran dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan bursa efek dengan baik dan tepat waktu
- Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat (termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan untuk membina kepercayaan atas kemampuan manajemen dalam mengelola Perseroan dan membangun nilai jangka panjang bagi pemangku kepentingan
- Melaksanaan program orientasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru menjabat, dan
- Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku serta praktik-praktik internasional berkaitan dengan good corporate governance