Corporate Secretary
Lina Sekretaris

Sekretaris Perusahaan adalah suatu fungsi yang dibentuk untuk:

  • Membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku
  • Mengadministrasikan pengambilan keputusan di dalam Perseroan
  • Melakukan komunikasi dengan otoritas pasar modal dan publik.

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
  1. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai ketentuan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal
  2. Memastikan rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris berjalan dengan baik, sesuai jadwal dan dibuatkan risalahnya serta disimpan dengan baik
  3. Memastikan terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham dengan baik dan teratur
  4. Mendukung sosialisasi dan implementasi nilai-nilai perusahaan dan budaya perusahaan
  5. Berkoordinasi dengan divisi-divisi terkait untuk sosialisasi, implementasi, monitoring dan penelaahan pelaksanaan Etika Bisnis dan Etika Kerja NPH
  6. Bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan, bursa efek dimana efek Perseroan tercatat dan publik
  7. Memastikan dijalankannya administrasi, pendaftaran dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan bursa efek dengan baik dan tepat waktu
  8. Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat (termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  9. Menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan untuk membina kepercayaan atas kemampuan manajemen dalam mengelola Perseroan dan membangun nilai jangka panjang bagi pemangku kepentingan
  10. Melaksanaan program orientasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru menjabat, dan
  11. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku serta praktik-praktik internasional berkaitan dengan good corporate governance

Contact Us

Top